UMK Labusel Diusulkan Tetap Rp.2.930.000
KOTAPINANG
suluhsumatera : Pemkab Labusel melalui Dinas Tenaga Kerja mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Kab. Labusel sama seperti tahun lalu, atau tidak mengalami kenaikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Labusel, Sutrisno, SH kepada wartawan ketika dikonfirmasi baru-baru ini.
Ia mengatakan, rapat pembahasan UMK telah dilakukan, pada Senin (9/11) lalu, diikuti stakeholder terkait meliputi pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Besaran UMK tahun 2020 sama seperti tahun lalu. Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020," katanya.
Dijelaskan, besaran UMK yang disepakati tersebut, yakni Rp.2.930.000. Menurutnya, besaran UMK itu sudah diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (12/11/2020) lalu, untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah disetujui, maka UMK tersebut akan berlaku efektif, pada 1 Januari 2021 mendatang," ungkapnya.
Selain UMK kata dia, usulan mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga telah disampaikan kepada Gubernur. Menurutnya, besaran UMSK pun tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu, yakni Rp.3.300.000. (sya/*)
Comments