2 Kali Dijemput Paksa Kejari Paluta untuk Jalani Hukuman, Oknum Anggota DPRD Paluta Tidak Ditemukan
![]() |
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Paluta saat memberikan penjelasan kepada istri terpidana yang merupakan oknum Anggota DPRD Paluta untuk menjalani hukuman. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) kembali menjemput paksa oknum anggota DPRD Paluta berinisial SH di kediamannya, Desa Siancimun, Kec. Halongonan Timur, Senin (21/12/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Penjemputan SH tersebut untuk untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019, yang menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, terkait tindak pidana penggelapan.
Sama dengan penjemputan, pada Senin (7/12/2020) lalu, pada penjemputan kali ini pun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, kedatangan Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejari Paluta yang terdiri dari, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fery M. Julianto, SH serta dua personel Polsek Padang Bolak ke rumah tersebut, diterima oleh istri terpidana.
Selanjutnya petugas pun memberikan penjelesan terkait kewajiban atas eksekusi terhadap terpidana SH.
Namun istri terpidana mengatakan, saat itu suaminya SH sedang berobat untuk pemasangan ring jantung.
Meski demikian, ia tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan suaminya sedang berobat serta mencoba memberikan narasi pembenaran atas kasus terpidana tersebut kepada petugas.
Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Budi Darmawan, SH membenarkan upaya penjemputan paksa itu.
"Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi," ungkapnya.
Sebelumnya kata dia, Kejari Paluta telah melakukan pemanggilan terhadap SH secara patut dan layak sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Pada penjemputan itu, Jaksa Eksekutor pun meminta kepada istri terpidana agar yang bersangkutan hadir segera di Kantor Kejari Paluta, untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht tersebut.
Dikatakan, kehadiran Jaksa Eksekutor yang untuk kedua kalinya mengalami kendala dan hambatan, dimana terpidana diduga menghindari proses eksekusi dengan beralasan sakit.
Menurutnya, pihak keluarga juga diduga menyembunyikan, dengan tidak memberikan informasi apapun tentang keberadaan terpidana.
"Sehingga tim Jaksa Eksekutor berpendapat memasukkan terpidana SH bergelar BP dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Paluta," katanya.
"Kehadiran Jaksa Eksekutor di rumah terpidana pada hari ini merupakan kali kedua dalam rangka langkah persuasif, namun keluarga terpidana tidak berlaku koperatif dalam upaya yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara," pungkasnya. (*/sya)
Comments