Diduga Gelapkan Uang PT. BPR, IRT Warga Lubuk Pakam Ini Ditangkap Polisi
LUBUK PAKAM
suluhsumatera : Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT. BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, berinisial BS, 41 ditangkap di kediamannya Kampung Simpati, Kel. Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Selasa (1/12/2020).
BS yang juga memiliki alamat di Gang Tape, Kel. Syahmad, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang itu, terjerat kasus dugaan penipuan dengan kerugian berkisar Rp515 juta.
Terungkapnya kasus dugaan penipuan itu bermula ketika, Rabu (8/3/2017) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon, 56 warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kel. Deli Tua, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, menerima laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT. BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Ia menyampaikan diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh BS, selaku Kepala PT. BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan LSS selaku Kasir PT. BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.
Selanjutnya Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan pembukuan PT. BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, temyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp515 juta, dengan modus menerbitkan bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo.
BS dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah tersebut ke BPR EKA Prasetya.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT. BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat, bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan BE dan LSS.
Akibat kejadian tersebut, PT. BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir Rp515 juta melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubuk Pakam, tanggal 10 Oktober 2017.
Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Randy Anugrah dan sejumlah personel melakukan penyelidikan keberadaan BS.
Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul
11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubukpakam mendapatan informasi tentang keberadaan BS yang sedang berada di daerah Padalarang, Kab. Bandung Barat.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berangkat menuju Padalarang dan menangkap BS. Guna pemeriksaan BS pun diamankan ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam, AKP. Hendri Yanto Sihotang, SH saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020), membenarkan BS diamankan sedangkan LSS masih diburu.
Dari hasil interogasi, BS mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT. Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang PT. Eka Prasetya Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir, berinisial LSS.
"Barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah 12 lembar, billyet deposito nasabah 15 lembar, buku tabungan nasabah tiga buku," sebut Hendri. (mtp)
Comments