Tergiur Harta Karun, Warga Bagan Sinembah Ini Ditipu Warga Asahan, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria paruh baya berinisial Par, 50 warga Dusun VI, Gedangan, Kec. Pulo Bandring, Kab. Asahan, Provinsi Sumatera Utara, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu (2/12/2020).
Pria paruh baya itu diamankan petugas atas dasar laporan korbannya bernama Dedi Misno Setiono Saragih, 40 warga Jalan H. R. Subrantas, Gg. Tukul, Kepenghuluan Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil, pada 2 Desember 2020.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
"Pada awal November 2020 pelaku meminta tolong agar diajak bekerja. Setelah 3 Minggu pekerjaan selesai kemudian pelaku ikut tinggal di rumah pelapor. Di rumah pelapor tersebut pelaku mengatakan memiliki kemampuan melihat di dalam sumur tempat bekerja sebelumnya ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas," ungkap Juliandi.
Selain itu, pelaku mengaku dapat mengangkatnya secara mistis. Mendengar hal itu, pelapor tergiur untuk memiliki harta karun tersebut.
Kemudian pelaku mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp200 ribu per Cc.
Pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang Rp1,5 juta.
Setelah menerima uang tersebut pelaku bersama korban pergi menuju Balam Km. 37, Kec. Balai Jaya, untuk mengambil minyak tersebut.
Setiba di alamat dimaksud, pelaku sempat meninggalkan korban di warung kopi, korban tidak mengetahui kemana pelaku pergi untuk mengambil minyak tersebut.
Setelah menunggu selama 15 menit, pelaku kembali dengan membawa satu plastik bening yang di dalamnya berisi cairan berwarna putih, yang dikatakan pelaku sebagai minyak suro.
Kemudian kembali ke rumah pelapor, malam harinya pelaku mengajak korban dan istri beserta dua orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor.
Pada saat ritual berlangsung, pelaku mengeluarkan dua perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan, yaitu harta dari sumur mertua pelapor.
Namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus disimpan dimatas plafon hingga tiba masanya dan hanya terlapor yang dapat membukanya.
Keesokan harinya pelapor membawa terlapor ke rumah bibinya yang berada di Km. 3 Bagan Batu dan di sana pelaku juga mengatakan hal yang sama.
Untuk itu pelapor menyuruh istrinya bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp2,5 juta.
Ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan pelaku mengeluarkan satu perhiasan berupa cincin.
Tiga hari berikutnya, terlapor mengatakan ada harta karun lagi di rumah sepupu istri pelapor yang berada di Kec. Silangkitang, Kab. Labusel dan kembali meminta uang Rp3 juta.
Ritual pun dilakukan kembali dan pelaku kembali mengeluarkan perhiasan berupa dua cincin.
Setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah korban dengan alasan pengajian di Kota Dumai.
Setiba di sana, pelaku meminta pelapor untuk megirimkan uang Rp5 juta, saat itulah pelapor beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik pelaku yang selalu meminta sejumlah uang.
Kemudian istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke Pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud terlapor.
Saat pelaku meninggalkan rumah, ia meminjam sepeda motor milik korban dan dari situlah istri korban berhasil menyuruh pelaku kembali ke rumah pelapor.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," urai Juliandi.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan personel Unit Reskrim menuju TKP yang dipimpin PLH. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda. YU. Sormin, SH. Di TKP dijumpai telah diamankan satu orang laki-laki di rumah pelapor yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah sempat diamuk warga," katanya.
Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan interogasi awal terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP.
Pelaku mengakui perbuataanya dan diakuinya bahwa perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya di pasar di daerah Balam.
Di TKP, tepatnya di atas plafon ruang tamu rumah korban ditemukan barang bukti yang dikemas dalam mangkok kaca dibungkus dengan kain putih dan di dalam kardus.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Bagan Sinembah," terang Juliandi.
Terakhir ungkap Juliandi, barang bukti berupa empat perhiasan berupa cincin berwana emas, satu perhiasan berupa kalung berwarna emas, satu perhiasan berupa gelang berwarna emas, tiga lembar kwitansi, tiga helai kain berwarna putih, dua mangkok kaca, tiga plastik bening yang di dalamnya berisi air berwarna putih, dan butiran-butiran garam.
(yan)
Comments