Dilaporkan Istri, Pria di Pujud Ditangkap Polisi
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Diduga melakukan penganiayaan dan mengancam bunuh serta membakar rumah, seorang suami di Kab. Rokan Hilir (Rohil), dilaporkan ke polisi oleh sang istri, Ahad (20/12/2020) kemarin.
Informasi dari Polsek Pujud, Senin (21/12/2020) menyebutkan, tersangka ES, 30 telah diamankan di Polsek Pujud setelah dilaporkan oleh istrinya, EZ, 30 terkait penganiayaan.
"Benar, ES telah kita tangkap dan diamankan. Istri tersangka melaporkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim membenarkan penangkapan atas tersangka penganiyaan tersebut.
Kapolsek yang juga akrab disapa Baim itu juga membeberkan awal peristiwa penganiayaan tersebut bermula, pada Sabtu (19/12/2020), tersangka menyuruh istrinya membeli rokok. Saat itu istri pelaku mengatakan tidak ada uang.
Mendengar itu, pelaku berang dan mendorongkan pintu besi ke arah kaki korban hingga mengenai paha sebelah kanan.
Namun kemudian korban dengan rasa ketakutan pun pergi membelikan sebungkus rokok dan setelah itu pergi ke rumah orangtuanya.
Mengetahui itu pelaku semakin berang. Kemudian ia pun membakar seluruh baju korban dan pada Ahad (20/12/2020) sekira pukul 07.00 WIB, ES pulang ke rumah.
Saat itu percekcokan kembali terjadi. Korban pun ingin mengambil anak mereka, akan tetapi tangan kiri korban dipelintir dan kemudian tersangka juga menyiku dagu sebelah kiri korban.
Tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali memelintir tangan kanan korban, korbanpun pergi ke rumah orangtuanya.
Orangtua korban pun menyarankan untuk melaporkan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Pujud.
"Dan pada hari Ahad (20/12/2020) korban membuat laporan ke Poslek Pujud atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ES," beber Baim.
Pada hari yang sama, yakni Ahad (20/12/2020), Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan diketahui posisi keberadaan tersangka yang masih di sekitar Mahato Km 01, Kepenghuluan Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil.
Tidak ingin tersangka kabur, Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Pujud, untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya tersangka positif menggunakan methafitamin. Sedangkan hasil VeR yang dilakukan kepada korban, terdapat tanda lebam di tangan kanan dan kiri serta luka robek di paha kanan korban," tandas Baim. (yan)
Comments