Pembacok Ibu dan Anak di Desa Binabo Jae Palas Dibekuk Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tim gabungan Polres Padang Lawas (Palas) dan Polsek Barumun menangkap seorang pria berinisial AYL, 35 pelaku pembacok ibu dan anak kandung di areal persawahan Desa Binabo Jae, Kec. Barumun Barumun, Kab. Palas, Minggu (19/12/2020).
Kedua korban tindakan penganiayaan berat oleh AYL tersebut, yakni ibu kandung pelaku berinisial DH, 58 dan anak kandung pelaku, RHD, 33 masing-masing warga Desa Bangun Raya, Kec. Barumun.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Zarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Aman Putra B, SH, Senin (21/12/2020) mengatakan, kejadian tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi, pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Adapun penyebabnya kata Kasat, karena pelaku AYL dilarang oleh korban RHD mengambil cabe di lokasi kejadian.
Pelaku marah kemudian menganiaya kedua korban dengan mempergunakan sebilah parang.
"Tempat kejadian perkaranya, di areal kebun cabai di Desa Binabo Jae, Kec. Barumun Baru, FH dan RHD dianiaya AYL dengan cara membacokkan sebilah parang yang berada di tangan kanan pelaku ke arah bagian leher sebelah kiri korban RHD," sebut Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, korban melarikan diri sambil meminta tolong kepada ibunya, DH. Seketika itu juga pelaku melakukan pengejaran terhadap kedua korban dan melakukan pembacokan dari arah belakang tubuh korban DH sebanyak satu kali.
Tidak sampai di situ, pelaku masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua korban. Namun ketika itu, masyarakat datang menolong kedua korban dari TKP.
Kemudian kata Kasat, kedua korban dibawa ke rumah famili korban, selanjutnya dibawa ke RSUD Sibuhuan dan RS Permata Madina untuk dilakukan pengobatan.
Akibat penganiayaan itu, RHD mengalami luka robek di bagian leher sebelah kiri, sedangkan DH mengalami luka gores pada bagian punggung.
Tersangka AYL telah diamankan di Mapolsek Barumun, guna untuk proses hukum selanjutnya. (sutan)
Comments