Hasil Pilkada Labusel Digugat ke MK
KOTAPINANG
suluhsumatera : Hasil Pilkada Kab. Labusel tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari website MK, Sabtu (19/12/2020), gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukum Hj. Hasnah Harahap, SE-Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Pris Madani, SH, MKn, pada Jumat (18/12/2020).
Pris Madani, SH, MKn yang dikonfirmasi terkait pengajuan permohonan pembatalan SK KPU Labusel itu membenarkan.
Namun Pris Madani tidak bersedia membeberkan ketika disinggung terkait substansi materi gugatan yang disampaikan ke MK.
Namun ia mengatakan, secara garis besar mengenai adanya tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada Labusel, sebagaimana diaminkan (ditanggapi) oleh Ketua Bawaslu Labusel dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, pada 16 Desember 2020, atas catatan kejadian khusus yang disampaikan oleh saksi Paslon 03, yang dibacakan isinya oleh Ketua KPPS Torgamba, yang berakibat pada perolehan suara Paslon 03.
"Selain dari pada itu, mengenai perolehan suara Paslon 02 di Desa Torganda pada Perkebunan Kelapa Sawit PT. Torganda Kebun Sibisa Mangatur, ada yang mengorganisir, sehingga mencapai 100 persen. Sementara jelas satu orang pemilik suara, yang menjadi klien saya berada di dalam Lapas, sehingga cacat hukum atas proses yang diselenggarakan oleh KPPS," ungkapnya.
"Hal-hal lainnya, menurut profesional etik, saya tidak bisa utarakan. Kita menunggu saja apa yang menjadi Putusan MK terhadap dalil permohonan Paslon 03," imbuhnya.
Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui adanya gugatan tersebut. Namun ia menyebut, KPU Labusel belum menerima nomor register perkara dan pokok tuntutannya.
"Menurut informasi di website ada. Namun untuk nomor register dan pokok tuntutan masih menunggu," ujarnya.
Meski pun ada gugatan, namun kata dia, hal itu tidak mengganggu tahapan Pilkada. Sebab lanjutnya, dalam PKPU No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, memang ada jadwal bagi Paslon yang ingin mengajukan sengketa ke MK.
"Sesuai PKPU 5 Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK. Jika tidak ada gugatan kemarin, 3 x 24 jam pasca penetapan hasil perolehan kami bisa sesuaikan jadwal penetapan Paslon terpilih, namun jika ada gugatan menunggu putusan inkrah dari MK," tandasnya. (*/sya)
Comments