Mangkir 3 Kali Panggilan, Kejari Paluta Jeput Paksa Oknum Anggota DPRD Paluta untuk Jalani Hukuman
PADANG LAWAS UTARA
suluhsumatera : Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) menjemput paksa oknum anggota DPRD Paluta berinisial SH di kediamannya, Desa Siancimun, Kec. Halongonan Timur, Senin (7/12/2020).
Penjemputan SH tersebut untuk untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019, yang menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terkait tindak pidana penggelapan.
Jaksa Eksekutor Kejari Paluta yang melakukan penjemputan terdiri dari Fery M. Julianto, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paluta Budi Darmawan, SH didampingi dua personel Polsek Padang Bolak.
Sebelumnya, pihak Kejari Paluta telah melakukan pemanggilan terhadap SH secara patut dan layak sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan penggilan tersebut.
"Ini merupakan langkah komunikatif agar terpidana hadir untuk melaksanakan eksekusi," ungkap Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Budi Darmawan, SH kepada awak media, Senin sore.
Namun, ketika petugas menyambangi kediaman terpidana tersebut, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Budi menjelaskan, kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Paluta di rumah terpidana SH disambut istri terpidana, selanjutnya diberikan penjelesan terkait kewajiban atas eksekusi atas terpidana SH.
Menurutnya, istri terpidana saat itu menyampaikan bahwa suaminya SH sedang berobat untuk pemasangan ring jantung.
"Namun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat sakit yang membenarkan ia sedang berobat serta meminta agar eksekusi terhadap SH dilaksanakan pada bulan Januari 2021," katanya.
Meski demikian lanjut Budi, Jaksa Eksekutor meminta kepada istri terpidana, agar yang bersangkutan hadir segera di Kantor Kejari Paluta untuk melaksanakan putusan yang sudah inkcraht tersebut. (*/sya)
Comments