Oknum Anggota DPRD Paluta Jadi DPO Kejari Paluta
GUNUNG TUA
suluhsumatera : Oknum Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial SH yang merupakan ketua salah satu partai nasional di Kab. Paluta, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Pria yang merupakan warga Desa Siancimun, Kec. Halongonan Timur, Kab. Paluta itu, masuk dalam DPO, setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Paluta, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019, yang menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, terkait tindak pidana penggelapan.
Selain itu, pria paruh baya itu juga sudah dua kali menghindar dari upaya penjemputan paksa Jaksa Eksekutor beserta Tim Pamgal Kejari Paluta.
"Benar, terhitung sejak kemarin 21 Desember 2020, yang bersangkutan masuk dalam DPO Kejari Paluta. Hari ini akan disampaikan ke berbagai instansi terkait," ungkap Kepala Kejari Paluta, Andri Kurniawan, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Budi Darmawan, SH, Selasa (22/12/2020).
Lebih jauh Budi menjelaskan, selain masuk dalam DPO, SH juga sudah dimintakan untuk pencegahan ke luar negeri.
"Saat ini permintaan pencegahaannya sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Nanti Kejati yang meneruskan ke Keimigrasian," imbuhnya.
Budi pun mengimbau agar SH segera datang ke Kejari Paluta untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Ia memaparkan, kasus ini bermula saat SH menerima kuasa untuk mengurus tanah warisan seluas 2.500 hektare oleh seorang warga bernama MH. Warga tersebut kemudian meninggal dunia dan tanah itu diserahkan kepada anaknya, BA.
Kemudian lanjut Budi, BA meninggal dan dilanjutkan oleh TH. SH kemudian disebut sempat meminjam surat tanah itu kepada TH, Namun, SH tidak mau menyerahkannya kembali.
"TH meminta surat tersebut dan terpidana tidak mau menyerahkan surat tersebut kepada TH. Makanya, TH melaporkan terpidana sehingga naiklah perkara ini," jelasnya.
Setelah melalui serangkaian persidangan, MA dalam putusan Nomor: 923 K/Pid/2019, menyatakan terdakwa SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SH pun dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun, terkait tindak pidana penggelapan tersebut.
Namun hingga saat ini SH belum menjalankan putusan tersebut. Upaya penjemputan paksa yang dilakukan Kejari Paluta sebanyak dua kali pun, tidak membuahkan hasil.
Ketika kediaman SH disambangi petugas, istri terpidana mengaku suaminya sedang melakukan pemasangan ring jantung. Namun ia tidak mampu menunjukkan surat keterangan yang menyatakan SH sedang sakit. (*/sya)
Comments