Pengedar Sabu-sabu di Bagan Sinembah Disikat Polisi
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Polsek Bagan Sinembah kembali meringkus pengedar sabu-sabu, yakni seorang buruh berinisial Su, 52 warga Sido Rukun, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Rabu (23/12/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Su, 52 ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di kediamannya tanpa perlawanan.
"Ya, Su kita tangkap di kediamannya yang ang bermula dari masuknya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya," ujar Kapolsek Bagan Sinembah, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK melalui Plh. Kanit Reskrim, Ipda. YU. Sormin, SH, Kamis (24/12/2020).
Dipaparkan, pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Sido Rukun, Paket B, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, tepatnya di rumah terlapor sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu.
Selanjutnya tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek, AKP. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah itu tim pun langsung menuju TKP dan sekira pukul 17.00 WIB, sesampainya di TKP, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang disampaikan masyarakat tersebut keluar dari dalam rumah, hendak pergi mengendarai sepeda motor dan diduga membawa sabu-sabu.
Melihat itu, tim langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama Su alias Gojek dan pada saat dilakukan penggeledahan badan serta sepeda motor yang digunakan, di dalam jok ditemukan satu bungkus plastik warna putih yang di dalamnya terdapat sebungkus plastik bening sedang berisi 17 bungkus plastik bening kecil teradapat sabu-sabu.
Kemudian, satu unit handphone Nokia warna hitam, tiga pipet terbuat dari plastik, satu sendok terbuat dari plastik, dan satu kaca pireks.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor disaksikan RT setempat dan kembali ditemukan barang bukti berupa, satu tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital, sebungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP berisi 50 bungkus plastik bening kosong, satu bungkus plastik bening besar berisi 20 bungkus plastik bening kosong, tiga sendok terbuat dari plastik, satu gunting, dan satu pisau cutter.
Kemudian, petugas membawa Su berikut barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut.
"Dan tersangka Su saat diinterogasi mengakui bahwa memang benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan memang untuk diedarkan," tandas Kanit Reskrim. (yan)
Comments