Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Medan Rohil Diringkus Polisi
TANJUNG MEDAN
suluhsumatera : Unit Reskrim Polsek Pujud membekuk seorang pengedar dan pemakai sabu-sabu berinisial BI alias Bembeng, 30 di rumahnya, Dusun II, Desa Tanjung Medan Barat, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rohil, Riau, Senin (14/12/2020).
Bembeng dibekuk petugas setelah terbukti membawa barang haram jenis sabu-sabu seberat 2.01 gram dan saat diinterogasi mengakui dirinya benar pemilik sabu-sabu tersebut.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP. Nur Rahim, SIK yang disampaikan Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu Polsek Pujud," ungkap Juliandi.
"Pada Senin (14/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka. A. Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Tanjung Medan Barat," paparnya.
Selanjutnya kata dia, Bripka. A. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP. Nur Rahim, SIK.
Kapolsek kemudian memerintahkan Bripka. A. Sihombing untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian lanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB, setelah tiba di TKP, Bripka. A. Sihombing menghubungi aparat desa setempat yang bernama Suhartono, Ahmad Jais, Edi Kuswoyo, dan langsung menuju rumah milik Torus.
Pada saat dilakukan penggrebekan dan penengkapan di rumah tersebut terlihat seorang laki- laki melarikan diri dan terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.
"Setelah diintrogasi mengaku bernama BI dan di depannya terdapat satu bungkus plastik bening, berisikan tiga paket sabu-sabu dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka," imbuhnya.
Di selipan celana terdapat satu bungkus plastik bening yang berisi 5 paket kecil diduga sabu-sabu dan di dalam tas sandang kecil ditemukan satu unit Hp Nokia warna hitam dan satu kotak coklat berisikan plastik bening serta uang tunai Rp550 ribu.
"Setelah diintrogasi BI mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Na (DPO) warga Balam Km 38. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud, guna proses hukum lebih lanjut," terangya.
"Kemudian saat di lakukan tes urine tersangka, didapati hasilnya positif mengandung metamfetamine," pungkasnya. (yan)
Comments