Perwakilan PT. IPS Batalkan Sepihak Kesepakatan dengan Warga Sei Kepayang Asahan
KISARAN
suluhsumatera : Pihak PT. IPS membatalkan secara sepihak kesepakatan dengan warga Sei Kepayang yang disaksikan oleh Pemkab Asahan dan kepolisian, Senin (14/12/2020).
Tidak tanggung-tanggung, meski kesepakatan tersebut disaksikan Bupati Asahan diwakili Asisten II Bambang HS dan sejumlah perwira Polres Asahan, tiga perwakilan PT. IPS mangkir tanpa alasan jelas.
"Saya tidak berwenang memberi komentar," ucap Ridwan, Humas PT. IPS ketika ditanya wartawan saat keluar dari kantor PUPR Asahan.
"Jangan tanya saya, karenan tidak wewenang ku," kata Sumantri Suherman SH, Penasehat Hukum PT. IPS, sembari keduanya masuk ke minibus BK8535DO meninggalkan lokasi pertemuan, Kantor PUPR Asahan, sekira pukul 18.45 WIB.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pospera Asahan, Indra Siringoringo mengaku kecewa mendengar pengakuan kedua perwakilan PT. IPS tersebut, hingga sempat tersulut emosi.
"Sepele kali orang itu. Bisa enaknya saja membatalkan. Kami akan lakukan aksi menginap di Kantor Bupati," ucap Indra yang dikonfirmasi wartawan.
Pantauan wartawan, pembatalan sepihak oleh pihak PT. IPS terjadi pada detik-detik terakhir pertemuan.
Awalnya, antara warga, dalam hal ini didampingi Pospera Asahan, dengan perwakilan PT. IPS telah menyetujui poin-poin yang disepakati di depan perwakilan Pemkab Asahan dan Polres Asahan, di salah satu ruangan Dinas PUPR Asahan.
Namun, saat perwakilan warga telah menandatangani kesepakatan itu, tiba-tiba saja, sekira 15 menit kemudian, pihak PT. IPS membatalkannya.
Hingga berita ini dikirimkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Asahan.
Sejumlah pejabat Pemkab Asahan dan perwakilan Polres Asahan masih berada di salah satu ruangan Kantor PUPR Asahan.
Disinyalir untuk membahas apa yang akan dilakukan terhadap masyarakat Sei Kepayang.(dri)
Comments