Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp15 Milyar yang Ditangkap di Labusel
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp15 milyar seberat 15 Kg di Aula Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/12/2020) pagi.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika, pada Kamis 12 November 2020 lalu, di Jalinsum Sisumut, Desa Sisumut, Kec. Kotapinang, Kab. Labusel, dengan dua tersangka yakni, ES dan AF warga Marelan, Kota Medan.
Kepada kedua tersangka Polres melakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur, sebab sebelumnya para tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan pengembangan menuju rumah sumber barang haram tersebut, dengan menembak tersangka yang mengakibatkan keduanya meninggal di tempat.
Sementara itu, personel kepolisian yang membawa dan mengawal kedua tersangka ini mengalami cidera dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH mengatakan, Polres saat ini berada diposisi peringkat ke dua atas tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur, yang dilakukan kepada tiga orang dan delapan orang diberi tindakan tegas dan terukur.
Menurutnya, ini membuktikan, tindak kejahatan sebanyak 20 persen di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Itu diperlukan untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga saat ini berada diposisi lima pengungkapan yang menandakan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dalam kondisi darurat Narkoba.
Dalam kesempatannya, Deni menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan-laporan yang dinilai sebagai bentuk kepedulian atas keresahan terhadap dampak negatif Narkova.
"Kami sangat apresiasi atas informasi yang sampai kepada kami ini menandakan kita mempunyai kepentingan yang sama," sebutnya.
Masyarakat menilai pengungkapan kasus besar ini merupakan pertama kalinya dan berhasil dilakukan Polres Labuhanbatu.
Disebutkan, ada 35 ribu jiwa terselamatkan jika dalam satuan gramnya digunakan sebanyak tiga orang.
Selain itu, Deni mengatakan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan permohonan pemberian penghargaan kepada petugas yang terlibat dalam pengungkapan kasus dan yang melibatkan tiga satuan.
"Kapolda lagi menyampaikan permohonan kepada Kapolri atas permohonan kita untuk penghargaan kepada petugas yang berhasil mengungkap kasus ini dan ini melibatkan Sat Narkoba, Sat Reskrim, dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu," tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda se Labuhanbatu Raya, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kelompok pemerhati Narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan dua tersangka kejahatan narkotika jenis sabu-sabu jaringan lintas provinsi yakni, ES dan AF alias Atah.
ES dan Atah diamankan di dalam minibus BM1843DM di Jalinsum Desa Sisumut, Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen. Pol. Martuani Sormin didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut ,Sabtu (14/11/2020) lalu menjelaskan, gerakan kedua tersangka ini sebelumnya telah terendus oleh Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari hasil penyelidikan kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Labusel.
Diketahui, kedua tersangka ini bertolak dari Aceh menuju Dumai, Riau dan akan singgah di Kab. Labusel.
Dari hasil penggeledahan, di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka ini polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 15 Kg yang terbungkus di dalam 15 plastik merek Qing Shan di dalam satu tas berwarna hitam.
Dari pengakuan para tersangka, sebelumnya mereka sudah pernah menghantar sabu-sabu seberat 2 Kg ke wilayah Labusel dan ini adalah yang kedua kalinya dengan rencana sebahagian barang haram itu juga akan dibawa ke Dumai.
Dari hasil pengembangan tersangka, ES mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial M warga Kota Binjai, Sumut.
Lantas, dalam menindaklanjuti informasi ini, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu meminta bantuan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
Polda Sumut Kombes. Pol. Robert Da Costa untuk menggunakan peralatan DF Ditresnarkoba dalam rangka pengembangan kasus ke Jl. Binjai Km. 13,5 Kota Binjai.
Operasi pun berlanjut, Kombes. Pol. Robert Da Costa, memerintahkan Tim DF Ditresnarkoba Polda Sumut untuk turun membackup Satresnarkoba Polres Labuhan Batu.
Kamis (12/11/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tiba di lokasi target di Jalan Binjai, Sumut dan, pada Jumat (13/11/2020) pagi sekira pukul 05.00 WIB, tersangka ES dan Atah diturunkan dari mobil bersama dua personel.
Namun sewaktu hendak menunju ke rumah target yakni M, tersangka ES melakukan perlawanan dan berpotensi membahayakan jiwa Briptu. Yusuf Hadi Saputra dengan kondisi mengalami bengkak di kening, pelipis, dan biram di lengan kiri serta nyeri di dada, karena hempasan.
Seketika ES diberikan tindakan tegas, keras, dan terukur dengan tembakan di dada sebelah kiri, ES pun meninggal di tempat.
Hal sama juga dilakukan tersangka Atah, dengan kondisi tangan tergari, Atah mencoba melawan dengan mengayunkan tangannya ke arah kepala petugas, yaitu Briptu. Heri Chandra Siregar dan mengakibatkan luka atau koyak di pelipis mata sebelah kirinya.
Karena membahayakan jiwa petugas, Atah diberikan tindakan tegas, keras, dan terukur dengan tembakan di dada sebelah kiri dan Atah pun meninggal di tempat.
Dari kasus ini, kedua tersangka telah melanggar Pasal114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Atau paling singkat penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak
Rp10 milyar. (zain)
Comments