Pria 28 Tahun Berikut 7,25 Gram Sabu-sabu di Palas Diamankan Polisi
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial MAA, 28 berikut 7,25 gram sabu-sabu di Lingk. II Galanggang, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun, Kab. Padang Lawas (Palas), Selasa (01/11/2020) malam.
Terduga yang bekerja sebagai wiraswast merupakan warga itu Jl. Prof. HM. Yamin, SH, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun.
Ia diringkus petugas berikut barang bukti berupa, satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu-sabu seberat 7,25 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1 juta, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kosong, dan satu pipet berbentuk sekop.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH menyampaikan, penangkapan terhadap MAA dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat, bahwa di Lingk. II Galanggang, Kel. Pasar Sibuhuan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, personel dipimpin langsung Kasat Narkoba, bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap MAA beserta barang bukti, yang ditemukan di kantongnya.
"Setelah dilakukan penangkapab, MAA langsung digelandang ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (sutan)
Comments