Puluhan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Rokan Hilir bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir (Rohil) menjaring puluhan pelanggar saat operasi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Operasi yustisi digelar di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 167, Banjar XII, tepatnya di depan area Mapolres Rohil, Selasa (22/12/2020).
Tim gabungan operasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Rohil, personel Polres Rohil, dan personel Satpol PP.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP. Juliandi SH, dari Operasi Yustisi hari kedua dilakukan masih didapati warga yang tidak menggunakan masker. Operasi kedua ini semakin bertambah pelanggarnya daripada operasi pertama lalu.
"Hari kedua operasi dilakukan ditemukan 19 orang pelanggar. Untuk pelanggar yang diberikan teguran lisan 6 orang sedangkan untuk sanksi denda uang Rp100 ribu 11 orang, dan pelanggar yang mengikuti persidangan 2 orang," jelas Juliandi.
Lanjutnya, terkait kedua pelanggar yang mengikuti sidang, langsung dikenakan putusan denda Rp50 ribu.
"Putusan denda ini ketentuannya jika tidak mampu membayar denda maka penggantinya dikenakan penjara selama satu hari kurungan," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap dengan operasi yustisi tersebut, khususnya masyarakat Kab. Rohil lebih patuh lagi dan taat dalam penggunaan masker saat keluar rumah juga mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. (yan)
Comments