Sepanjang Tahun 2020, Polres Rohil Ungkap 845 Kasus Kriminal, Terbanyak Narkoba dan Pidana Umum
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP. Nurhadi Ismanto, SIK dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (31/12/2020) menyebutkan, kasus yang paling dominan yang ditangani sepanjang tahun 2020 di wilayah hukum Polres Rokan Hilir adalah penyalahgunaan Narkoba serta kasus trans nasional.
Total kasus yang ditangani Polres Rokan Hilir sebanyak 845 kasus.
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres itu, turut dihadiri Kabag Ops Kompol. Antony Lumban Gaol, Wakapolres, dan Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Bimas, perwakilan media cetak, media online, dan media elektronik.
Dalam penyampaian Kapolres AKBP. Nurhadi Ismanto, SIK menyatakan, terjadi penurunan jumlah kasus Lakalantas selama 2020. Hal itu diduga karena adanya pandemi virus Corona (Covid-19).
Dia menyebutkan, kasus Lakalantas selama tahun 2020 dari 87 kasus telah menewaskan korban sebanyak 87 orang.
"Pelanggaran lalu lintas selama tahun 2020 menurun dengan mengeluarkan surat tilang hanya sebanyak 2.028 surat. Kemungkinan karena masyarakat tidak keluar selama wabah pandemi Covid-19," kata Kapolres.
Sedangkan kasus yang ada di Sat Reskrim Polres Rohil tahun 2020 kata Kapolres, sebanyak 845 kasus.
Adapun kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat adalah sebanyak 765 kasus yang berlanjut dengan proses pengadilan.
Kemudian, data kasus di Sat Res Narkoba Polres Rohil tahun 2020 sebanyak 213 kasus dengan jumlah 306 tersangka serta barang bukti sebanyak 19,5 Kg sabu-sabu dan pil ekstasi sebanyak 785 butir.
Secara umum, kasus yang diungkap oleh Polres Rohil selama tahun 2020 terdiri dari kejahatan terhadap kekayaan anggaran illegal logging dan Tipikor sebanyak 6 kasus, penipuan dan penggelapan sebanyak 88 kasus, trans nasional sebanyak 218 kasus serta kejahatan konvesional pencurian dan Ranmor sebanyak 466 kasus. (yan/ril)
Comments