Serang Warga Pakai Parang, Tersangka Diringkus Polsek Simpang Kanan
SIMPANG KANAN
suluhsumatera : Lakukan penyerangan tiba- tiba korbannya dengan sebilah parang, seorang pria berinisial ASR alias Ilin 41 ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rohil, di rumahnya, Jalan M. Yazid Hamta RT/RW 003/002, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir (Rohil), Jumat (11/12/2020).
ASR ditangkap petugas atas laporan korbannya Budi Semangat Tarigan, 28 warga Jalan M. Yazid Hamta, Kepenghuluan Bagan Nibung, Kec. Simpang Kanan.
Ia tidak terima karena kepalanya telah dibacok tersangka, tepatnya di warung kopi Giman, Rabu 9 Desember 2020 sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Awal kejadiannya pelaku tiba-tiba datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. Setelah pelaku sampai di depan warung Giman, kemudian pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor dan mendatangi korban dengan membawa sebilah parang lalu menyerang korban," ungkapnya.
Pelaku membacok kepala korban sebanyak 1 kali. Melihat hal tersebut, rekan korban dan pemilik warung langsung melerai.
"Akibat dari penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian kepala, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan," kata AKP. Juliandi, SH.
Setelah mendapat laporan tersebut lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan keberadaan terlapor,
dan terlapor ditangkap di rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, motif pelaku karena tidak terima istrinya ditegur oleh korban yang mana sebelumnya sudah ada permasalahan antara pelaku dan korban, yaitu masalah upah kerja karyawan di kebun kelapa sawit milik korban yang belum dibayar. (yan)
Comments