Tahanan Kasus Penggelapan Meninggal Dikeroyok 13 Tahanan di Deli Serdang
DELI SERDANG
suluhsumatera : Sebanyak 13 tahanan Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan pengeroyokan terhadap TP, 31 di ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam, pada Minggu (20/12/2020).
Akibatnya, TP yang ditangkap, pada Jumat (18/12/2020), dalam kasus penggelapan sepeda motor itupun akhirnya meninggal dunia.
Waka Polresta Deli Serdang AKBP. Julianto P. Sirait, SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol. M. Firdaus, SIK, Kapolsek Lubuk Pakam AKP. Hendri Yanto Sihotang, SH, Wakasatreskrim AKP. Antonius Alexander Piliang, SH dalam paparannya, Selasa (22/12/2020) sore di Mapolresta Deli Serdang menyebutkan, ke 13 tersangka yang mengeroyok korban hingga meninggal adalah DH, 31, MSAS, 24, RSS alias La'o, 15, Kur, 34, dan MHSS.
Kemudian, IS, 23, APS, 35, Sof, 50, DI, 22, JMS, 22 JMS, 42, DASN, 27, Sus, 23, dan MB, 35.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, lanjut Waka Polresta, motif pengeroyokan terhadap korban disebabkan TP pernah menggelapkan sepeda motor mertua tersangka DH, sehingga membuat DH kesal dan emosi.
Puncaknya, pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, korban dipukul dan ditendang oleh beberapa tahanan secara bergantian hingga mengalami luka di bagian bibir bawah mengeluarkan darah serta luka lebam pada mata sebelah kanan.
Kemudian korban mengeluh kesakitan kepada Aipda. Karlos Hutabarat, pada bagian perut tidak bisa buang angin.
Selanjutnya Aipda. Karlos Hutabarat membawa korban ke Klinik Pratama untuk berobat.
Setelah dibawa berobat, kemudian korban dimasukkan kedalam ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam.
Pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB, TP kembali dikeroyok dengan cara menendang, memukul tubuh dan kepala korban hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung serta telinga.
Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personel Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan.
Saat itu korban sudah dalam keadaan terlentang di lantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deli Serdang.
Sekira pukul 19.50 WIB, dokter jaga RSUD Deli Serdang menyatakan korban yang merupakan warga Gang Bunga, Desa Bakaran Batu, Kec. Lubuk Pakam itu, sudah meninggal.
"Hasil otovsi dari RS Bhayangkara Medan, dr. Ismu Rizal SpFSH dijumpai resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, dijumpai retakan dasar tulang tengkorak kepala, dijumpai robeknya penggantung usus, dan dijumpai resapan darah pada saluran cerna. Para tersangka dijerat Pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mtp)
Comments