Terlibat Kasus Narkoba, Polisi di Deli Serdang, Bripka SH Dipecat
DELI SERDANG
suluhsumatera : Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Pol. Yemi Mandagi, SIK memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka. SH dari jabatan Ba. Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang yang digelar di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang, Senin (28/12/2020).
Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut yang telah ditetapkan dan ditanda tangani, Nomor: KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No. 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelaksanaan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tanpa dihadiri Bripka. SH atau In Absensia, sehingga tidak dilakukan penanggalan seragam dinas Polri, namun digantikan dengan penanggalan foto yang bersangkutan, yang dibawa ke hadapan pejabat berwenag ditengah-tengah upacara berlangsung.
Amanatnya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes. Pol. Yemi Mandagi, SIK mengingatkan agar personel Polri jengan melanggar ketentuan.
Setiap peronel Polri kata dia, diikat oleh peraturan Kode Etik Profesi Polri, tetapi tetaplah berbuatlah hal yang baik bagi diri sendiri, orang lain, maupun organisasi Polri serta jauhi Narkoba.
"Kemudian janganlah diberhentikan dari dinas Polri karena hal hal yang sepele. Cukuplah hal semacam ini terjadi di tahun 2020 ini," tegasnya.
Oleh karena itu, kepada seluruh personel Polresta Deli Serdang dimintanya bekerja secara baik dan bersyukur dengan apa yang diperoleh.
"Ingat bahwa keluarga di rumah anak, istri, dan orang tua kita serta tidak lupa selalu berdoa," paparnya.
"Bagi pérsonel yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik. Jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda," pungkas Yemi. (mtp)
Comments