BPJamsostek Labusel Bahas Perbup Terkait Perlindungan bagi Pelaku Usaha
KOTAPINANG
suluhsumatera : BPJamsostek Cabang Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat bersama Pemkab Labusel guna menindaklanjuti FGD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor BPJS Ketengakerjaan Cabang Labusel, Jalan Bukit, Kotapinang itu, diikuti Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Labusel, Yakub Arifin dan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ali Husni.
Guna membahas penerbitan Perbup terkait perlindungan bagi pelaku usaha yang melakukan pengurusan izin melalui DPMPTSP, sesuai amanah UU No. 24 tahun 2011, bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Rapat itu terfokus pada pembahasan pembuatan Perbup Labusel tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Labusel, Fachri Idris menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian pembahasan FGD beberapa waktu lalu.
"Dengan harapan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas PMPTSP dapat lebih dioptimalkan melalui adanya Peraturan Bupati," katanya.
Selain itu sebutnya, peningkatan produk hukum dalam bentuk Perbup tersebut diharapkan dapat meningkatkan penilaian Kab. Labusel dalam ajang Paritrana Award tahun 2020, sehingga dapat bersaing secara nasional.
Sekretaris Dinas PMPTSP, Ali Husni mengatakan, melalui aturan yang sudah ada sebelumnya yaitu Surat Edaran Bupati Labusel Nomor: 560/1256/DSTKT/2015 perihal Pemberian Pelayanan Perizinan oleh Pemkab Labusel, Dinas PMPTSP Labusel telah mempersyaratkan wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap orang yang melakukan pengurusan, ataupun perpanjangan izin usaha.
Kabag Hukum Setdakab Labusel, Yakub Arifin menjelaskan, kebijakan Surat Edaran Bupati tersebut sudah berlaku dan berjalan, sejak tahun 2015, sehingga dianggap perlu dilakukan peningkatan produk hukum dalam bentuk Perbup.
Disebutkan, Pemkab Labusel akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal itu tidak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.
BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Manfaat jaminan kematian apa bila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan Rp42 juta, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung hingga sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah. (irn/ril)
Comments