Tunjangan Profesi Guru PNSD Labusel Bulan Desember Akan Dibayarkan Tahun 2021
![]() |
Gambar Ilustrasi. Sumber: internet |
KOTAPINANG
suluhsumatera : Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kab. Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2020 yang bersumber dari Dana Transfer Daerah DAK Non Fisik tahun 2020, jumlahnya kurang.
Akibatnya, TPG PNSD Kab. Labusel Triwulan IV tahun 2020 hanya cukup untuk pembayaran bulan Oktober dan November. Sedangkan bulan Desember, baru akan dibayarkan pada tahun 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Labusel, Sutan Nataris Oloan Harahap, SSTP kepada wartawan, Sabtu (18/12/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan karena adanya kekurangan dana dan telah diajukan sebagai Carry Over (CO) atau pengalihan pembayaran tahun 2020.
"Memang ada kekurangan dana dan itu sudah disampaikan ke seluruh pihak terkait," katanya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, termasuk Rincian Anggaran Belanja Negara Dana Transfer Daerah DAK Non Fisik tahun 2020 untuk Kab. Labusel sebesar Rp.43.627.677.000.
Menurutnya, dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran TPG selama satu tahun anggaran, yakni tahun 2020.
Namun kata dia, setelah direalisasikan Triwulan I s/d Triwulan III tahun 2020, terdapat sisa dana yang tidak dapat mengakomodir pembayaran TPG hingga bulan Desember.
Maka kata dia, untuk pembayaran TPG Triwulan IV tahun 2020, Dinas Pendidikan Labusel hanya dapat menyalurkan untuk bulan Oktober dan November.
"Kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi bulan Desember tahun 2020 tersebut akan diajukan sebagai Carry Over tahun 2020 dan akan disalurkan pada tahun 2021," pungkasnya.
Lebih jauh Sutan menjelaskan, permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kab. Labusel saja, berbagai daerah di Tanah Air pun mengalami hal serupa.
"Kami berharap para guru bersabar, karena itu tetap akan dibayarkan. Saya juga jelaskan, bahwasanya pembayaran tunjangan profesi ini langsung melalui rekening penerima, sehingga tidak mungkin dapat digunakan atau diambil oleh orang yang tidak berhak," tandasnya. (*/sya)
Comments