Curi TBS Kelapa Sawit, Warga Pujud Ini Diringkus Polisi
PUJUD
suluhsumatera : Mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah dipanen dan diletakkan di tempat pengumpulan hasil, pelaku berinisial Nas, 32 warga SKD II Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir, diamankan Unit Reskrim Polsek Pujud, Jumat (18/12/2020).
Nas diamankan petugas karena terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian buah sawit milik Donny Naibaho, 39 warga Jalan Kolam, Desa Bagan Batu Kota, Kec. Bagan sinembah, di Dusun Jadi Mulya II, Desa Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui AKP. Nur Rahim, SIK yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diduga tindak pidana pencurian tersebut.
"Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Dusun Jadi Mulya II, Desa Sei Meranti," ujar Juliandi.
Dijelaskan, Unit Reskrim kemudian melakukan introgasi kepada terlapor dan mengakui kalau yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban dari kebun atau TPH ladang korban tersebut adalah terlapor bersama temanya yang bernama To (DPO) dan Kom (DPO).
Lalu Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap kedua teman terlapor, namun tidak berasil ditemukan kemudian Unit Reskrim mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Dikatakan, adapun barang bukti, 78 janjang buah kelapa sawit, atau dengan kerugian material korban diperkirakan mencapai Rp4.370.000. Sedangkan kepada yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana. (yan)
Comments