1 Perempuan dan 4 Laki-laki Pelaku Curanmor Digulung Polsek Tanjung Morawa
DELI SERDANG
suluhsumatera : Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang menggulung seorang perempuan dan 4 laki-laku pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari lokasi berbeda, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan yakni, Fer, 45 warga Jalan Persamaan, Kel. Sitirejo 2, Kec. Medan Amplas, Medan, ZYA, 48 warga Jermal 11, Kec. Medan Denai, LK, 38 warga Jalan Alapokat Raya 3, Marendal Kanal, Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang, PP alias Kumis, 33 warga Jalan Limau Manis, Pasar 15, Perum Anugrah, Desa Medan Sinembah, Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, dan MJ, 32 warga Asrama Widuri, Kel. Harjo Sari 2, Kec. Medan Amplas.
Penangkapan kelima pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 06/ I /2021 /SU/Res Ds/Sek Tanjung Morawa, pada 21 Januari 2021 dengan pelapor Yetty Lia Syahputry.
Peristiwa pencurian itu terjadi, pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban akan bertransaksi di BRI memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah BK2555AHK di Kantor BRI Komplek PTPN II Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 15, Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa.
Saat itu, kunci kontak sepeda motor tersebut masih lengket pada sepeda motor.
Ketika korban sedang asyik mengobrol ada saksi bertanya kepada korban, mengapa sepeda motornya dibawa orang.
Spontan korban langsung mengejar dan meminta kepada saksi untuk bersama-sama melakukan pengejaran dengan sepeda motor saksi, namun tidak dapat.
Akhirnya pelaku berhasil membawa sepeda motor milik korban dan korban mengalami kerugian Rp25 juta.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Dimas Adit Sutono, melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap pelaku bernama PP alias Kumis yang berada di SPBU SM. Raja. Petugas bergerak kensana dan menangkap Kumis dan MJ.
Saat diinterogasi, kedua pria itu mengaku mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku bernama Fer dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada LK Rp9,5 juta. Kumis dan MJ mendapat bagian Rp800 ribu.
Kemudian tim langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Fer dan LK. Dari hasil penyelidikan, pelaku Fer berada di Jalan Sukamaju, Kec. Medan Johor. Petugas bergerak ke sana dan meringkus Fer.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku LK sedang berada di Medan Amplas dan tim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan wanita itu.
Dari hasil interogasi pelaku Fer bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan kawannya bernama ZA. Sekira pukul 22.00 WIB, petugas membekuk ZA dari rumahnya.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Sawangin, SH kepada awak media membenarkan kelima pelaku diamankan berikut barang bukti 1 unit sepedamotor Yamaha NMax tipe 2DP Non Abs warna merah, 1 unit sepeds motor Yamaha Mio BK2794ABQ warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK3225AAD warna hitam list pink.(mtp)
Comments