4 Pengedar Sabu di Kubu- Bagan Siapi-api Dijaring Sat Narkoba Polres Rohil
ROKAN HILIR
suluhsumatera : Sebanyak 4 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar lintas Kubu-Bagan Siapi-api, dijaring Sat Narkoba Polres Rohil di Jalan Lintas Bagan Siapiapi-Kubu, tepatnya di depan Puskesmas Kec. Pekaitan, Kab. Rohil, Rabu (20/1/2021).
Keempat orang itu adalah KZ, 24 warga Jalan KH. Kama, Kel. Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babusalam, ES alias Sitam, 32 warga Jalan Jendral Sudirman, Kel. Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babusalam, Um, 44 warga Jalan Kecamatan, Kel. Bagan Punak Bagan Siapi-api, Kec. Bangko, dan Sah alias Iwan, 40 warga Jalan Bulan, Kel. Bagan Hulu Bagan Siapiapi, Kec. Bangko.
Kapolres Rohil, AKBP m. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Narkoba oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan, pada Rabu 20 Januari 2021 anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, akan ada terjadi transaksi Narkotika di daerah Pekaitan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan pengintaian di TKP dimaksud.
Saat melakukan pengintaian terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut.
Para pelaku mencoba melarikan diri dan segera dilakukan penangkapan, dimana berdasarkan pengakuan dua orang tersebut bernama KZ dan ES.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu.
Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka KZ, lalu setelah mengetahui didatangi Polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ke tanah.
Setelah diinterogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama Um yang bertempat tinggal di Bagan Siapi-api.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil mengamankan Um.
Selanjutnya, juga dilakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu didapat dari tangan tersangka Um.
Dari Um diketahui narkotika itu didapatnya dari Iwan, kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap Iwan, dan dia mengakui barang tersebut diperoleh dari Tha (dalam lidik).
"Atas perbuatan mereka, selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," ungkap Juliandi. (yan)
Comments