2 Pegawai Rumah Sakit Milik Pemkab Labuhanbatu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Diduga Hendak Pesta Narkoba
LABUHANBATU
suluhsumatera : Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pegawai rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu, yang diduga hendak pesta narkotika di salah satu ruangan di rumah sakit itu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
"Senin (4/1/2021) sekira pukul 01.30 WIB, saya bersama Kanit 2, Ipda. Tito Alhafezt serta personel mengamankan dua pegawai RSUD saat hendak pesta narkotika," ungkapnya.
Martualesi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari personel yang mendapatkan informasi tentang adanya pegawai rumah sakit terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Adapun kedua tersangka yang diamankan, yakni PJH, 34 warga Jalan Sirandorung, Rantauprapat dan AH, 33 warga Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,06 gram netto, satu set bong (alat hisap sabu ) lengkap dengan pipetnya, satu plastik kaca pireks bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, satu mancis, dan satu pipet berbentuk skop.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama A warga Sioldengan, Rantauprapat.
Saat penangkapan kedua tersangka, telah dilakukan pengejaran terhadap A di rumahnya, namun tidak ditemukan.
Kepada polisi tersangka juga menerangkan, sudah berulang kali menggunakan sabu-sabu, ketika sedang melaksanakan tugas malam, dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang.
Terhadap PJH alias dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jr)
Comments