Kendaraan Rampasan Kejari Labuhanbatu Dilelang
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Pada 2020 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melelang barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap 59 unit kendaraan bermotor dengan rincian, 56 sepeda motor dan 3 unit mobil.
Lelang online yang dilaksanakan KPKNL Kisaran itu, Kejari Labuhanbatu meraup hasil lelang dari barang rampasan tersebut sebesar Rp.252.070.511, yang kini menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita bekerja sama dengan KPKNL Kisaran untuk melaksanakan lelang dan hasilnya kita berhasil menyumbangkan uang ke negara dua ratus juta rupiah lebih sebagai PNBP," Kata Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi, SH melalui Kasi Barang Bukti, Nahruddin Rambe, Kamis (7/1/2021) pagi.
Sementara itu dari sebanyak 59 unit kendaraan barang rampasan yang dilelang, hanya 57 unit saja yang laku terjual, sementara ada 2 unit kendaraan bersetatus batal lelang.
"Ada 57 unit kenderaan yang terjual, jadi yang terbayar atau dilunasi oleh pemenang sebanyak 51 unit kendaraan," sebut Nahruddin.
"Dari 51 unit kendaraan yang dilelang itu diantaranya ada 48 unit sepeda motor dan 3 unit mobil," kata Nahruddin menambahkan.
Dalam pelaksanaannya, ada enam unit kendaraan tidak terlelang yang ditenggarai ingkarnya peserta lelang atau pemenang lelang tidak melunasi objek lelang dengan batas waktu tertentu dan disebut wanprestasi.
Nahruddin mengatakan, nantinya enam unit kendaraan yang tidak dilunasi oleh pemenang lelang itu akan dibawakan dalam lelang online selanjutnya pada 2021.
Nahruddin juga mengungkapkan, pada 2021 ini Kejari Labuhanbatu kemungkinan akan melelang barang-barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap itu dengan dua tahap.
"Jadi, enam unit kendaraan lelang yang tidak dilunasi oleh pemenang lelang akan dibawakan di lelang selanjutnya, kemungkinan tahun ini ada dua tahap," pungkasnya. (zain)
Comments