2 Sekawan Pemilik Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun
![]() |
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan personel Polres Simalungun dari kedua tersangka. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (29/12/2020).
Kedua tersangka masing-masing, Des alias Bades, 49warga Jalan Cempaka, Nagori Pamatang Simalungun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun dan Min alias Nardi, 50 warga Jalan Bola Kaki, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit Hp, satu keping kaca pireks, 1 satu set bong alat hisap sabu.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring dalam rilis tertulisnya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Informasi itu mengatakan, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, langsung turun ke lokasi guna penyelidikan dan melakukan penggrebekan di salah satu gubuk yang ada di lokasi kebun kelapa sawit.
Dari penggrebekan itu, petugas berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan cara patungan untuk mereka gunakan dari seorang laki-laki yang berada di daerah Kampung Banjar, Kota Pematangsiantar.
"Kedua tersangka ini mengaku memperoleh sabu dengan cara membelinya dari seseorang yang ada di daerah Kota Pematangsiantar," papar Lukman.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, guna pengembangan mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun. (syahru)
Comments