Razia Pekat di Palas, Sat Sabhara Amankan 2 Tersangka
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Diujung pergantian tahun 2020-2021, Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (31/12/2020) sore.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan pria berinisial RH sebagai pemilik usaha penjual minuman keras dan wanita berinisial IN sebagai penjual tuak di Desa Batang Bulu Mambu, Kec. Lubuk Barumun, Kab. Palas.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu unit sepeda motor Supra X warna biru, tujuh jerigen minuman keras jenis tuak, satu ember plastik tempat tuak, dan satu bungkus pelastik serta karet gelang.
Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH menyampaikan, RH dan IN melanggar Pasal 3 ayat 1 dab 2 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015.
"Untuk selanjutnya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibuhuan," pungkas Yusuf. (sutan)
Comments