220 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polres Tapanuli Selatan di Angkola Barat
TAPANULI SELATAN
suluhsumatera : Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020, Selasa (12/01/2021).
Dalam operasi itu, sebanyak 220 orang terjaring dan diberikan sanksi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tapsel, AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Pawas Kasat Sabhara, AKP. Sofyan Nasution, SH.
Sofyan Nasution saat memimpin apel keberangkatan personel di Mapolres Tapsel menyampaikan, agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing.
Sekira pukul 09.40 WIB, Tim Operasi berangkat menuju 12 titik di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Sibolga di Kec. Angkola Barat dan Kec. Batang Toru.
"Dalam operasi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker, selanjutnya pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis," katanya.
Sementara itu, pimpinan Padal Tim Operasi tersebut mengatakan, hasil dari kegiatan di 12 titik tersebut, teguran lisan yang dikeluarkan 125 orang, teguran tertulis 92 orang, dengan total tindakan 220 orang.
Disebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. (baginda)
Comments