3 Pemuda Pelaku Cabul Terhadap Remaja Putri di Deli Serdang Disikat Polisi
DELI SERDANG
suluhsumatera : Sebanyak tiga pemuda masing-masing berinisial MAZ, 18, dan FYPG, 18, MTS, 18 ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, terkait dugaan tindak pidana cabul, Sabtu (30/1/2021).
Seorang pelaku lainnya yanh sudah diketahui identitasnya, masih diburu petugas.
Penangkapan ketiga anak muda itu atas kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), 15 warga Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kec. Tanjung Morawa itu, bersama salah seorang pelaku lainnya yang masih diburon bergantian menggahi korban.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. M. Firdaus, SIK, MH kepada awak media, Minggu (31/1/2021), membenarkan ketiga pelaku dibekuk dan seorang lagi diburon.
Menurut Firdaus, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi, pada Rabu (21/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Bangun Rejo, Kec. Tanjung Morawa, tepatnya di rumah tersangka MAZ.
Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah Lokot (bukan nama sebenarnya), 45 ayah kandung korban mencari putrinya yang tidak pulang.
Lokot mendapat kabar dari teman korban yang mengatakan, Bunga mengirim pesan melalui WhatsApp kepadanya, bahwa ia berada di rumah yang berada di Desa Bangun Rejo.
Kemudian Lokot bersama Wagimun pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang.
Saat di rumah, Lokot menanyai Bunga dan ia mengaku telah dicabuli oleh pelaku FYPG dan kawan-kawan.
Tidak terima anaknya dicabuli, Lokot pun membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang, sesuai LP/32/I/2021/SU/RESTA DS, pada 26 Januari 2021.
Menindaklanjuti laporan pengaduan orangtua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB, menuju ke Simpang Kayu Besar, Kec. Tanjung Morawa, bertemu dengan ayah korban.
Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Ipda. M. Oloan Siagian, Aiptu. Zulfikar, Bripka. Daniel B. Sihombing, Bripka. Pirgok Simanjuntak, Briptu. Hadi A. Saragih berkoordinasi dengan Lokot.
Setelah diketahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo. Sekira pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkapnya di kolam ikan milik Tukiman.
Kemudian polisi bergerak kembali menuju Dusun VIII Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, kemudian menangkap FYPG.
Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan FYPG, Tim Opsnal menangkap tersangka MTS.
Selanjutnya perugas bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kec. Tanjung Morawa, untuk menangkap tersangka lainnya.
Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.
"Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan salah seorang tersangka dan ketiga tersangka sudah diamankan ke komando dan masih diperiksa," sebut Firdaus.
Ditambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ, ia mengakui mencabuli korban di kamar rumah tersangka dengan cara bujuk rayu, ketika orang tua tersangka tidak di rumah.
Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, kemudian tersangka FYPG, selanjutnya MTS dan terakhir tersangka yang masih buron. (mtp)
Comments