3 Pria Pembawa Tuak Nias di Palas Dituntut 1 Bulan Penjara
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Tiga pria masing-masing berinisial, MAS, JR, dan BSJ yang terjaring razia Pekat berikut dua unit mobil diamankan petugas, karena kedapatan membawa minuman keras jenis tuak nias di Jl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhuan, pada Rabu (27/01/2021) dini hari.
Selain dua unit mobil, petugas mengamankan barang bukti, berupa sembilan kardus berisi tuak nias.
Sementara, tujuh kotak tuak nias didapat dari mobil mini bus yang dibawa MAS (sopir) dan JR (kernet), sedangkan dua kotak lainnya dari mobil jenis Avanza yang dibawa oleh BSJ (sopir).
Kini, Kamis (28/01/2021/ 2021) sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas) AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membawa ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk disidangkan.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH mengatakan, ketiga tersangka dituntut satu bulan kurungan, disangkakan melanggar Pasal 3 Peraturan Daerah Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol. (sutan)
Comments