6 Terdakwa Pidana Pemilu di Indragiri Hulu Duduk di Kursi Pesakitan, Ini Hakim yang Menyidangkan
INDRAGIRI HULU
suluhsumatera : Pengadilan Negeri (PN) Rengat agendakan sidang perdana perkara tindak pidana pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Indragiri Hulu (Inhu).
Dimana perkara kali ini dengan enam terdakwa yakni, 1 kepala dinas dan 5 kepala desa.
Pelaksanaan sidang perdana setelah, pada Senin (25/1/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melimpahkan berkas dan terdakwa kepada PN Rengat. Dimana sesuai jadwal, sidang akan digelar, pada Selasa (26/1/2021) pukul 16.00 WIB.
Enam terdakwa yang akan disidangkan diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu Ris, 46.
Suh, 32 Kades Aur Cina, SEP Kades Peladangan Saranggeh Tiga, SU Kades Pondok Gelugur, GA Kades Bukit Selanjut, dan Raj Kades Petonggan.
Humas PN Rengat, Aditya Nugraha, SH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa JPU Kejari Inhu telah melimpahkan berkas terdakwa kepada pihaknya.
"Enam terdakwa bersama enam berkas perkara tindak pidana Pilkada sudah dilimpahkan, pada Senin sore dan langsung dijadwalkan untuk disidangkan," ujar Humas PN Rengat, Aditya Nugraha, SH, Selasa (26/1/2021).
Menurutnya, majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa diantaranya, Omori Rotama Sitorus, SH, MH selaku ketua majelis.
Pada sidang tersebut dibantu dua hakim anggota yakni, Maharani Debora Manullang, SH, MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait, SH, MH.
Dimana keenam terdakwa tidak netralitas dan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kab. Inhu, pada Pilkada serentak 2020 lalu.
Keenam terdakwa diketahui mendukung salah satu Paslon, melalui percakapan dalam WhatsApp group dengan nama BINWAS KADES INHU dengan jumlah anggota sebanyak 178 orang.
Selain dalam group WhatsApp terdiri dari Kades se Kabupaten Inhu, juga terdapat sejumlah pejabat Pemkab Inhu. (wan)
Comments