Anak 16 Tahun di Samarinda Jadi Penjual Narkoba
SAMARINDA
suluhsumatera : Anak berusia 16 tahun berinisial IL menjadi pengedar Narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dia ditangkap polisi saat menunggu pelanggan.
"Saat diamankan pelaku sedang menunggu pelanggannya, tepatnya di dalam sebuah gang," kata Kasi Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kompol. I Made Sukajana disela sela kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sabu hasil tangkapan BNNP Kaltim, seperti dilansir dari laman detikcom, Minggu (31/1/2021).
Made mengatakan, pelaku ditangkap, pada Rabu (20/1). Dari pelaku, petugas mengamankan 48 paket sabu-sabu siap edar seberat 14,48 gram bruto atau 5,85 gram neto.
Pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial BG.
"Jadi, dia ngakunya dapat barang ini dari seseorang berinisial BG yang masih kami cari," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mampu menjual 100 paket. Dia menjual sabu perpajet seharga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dan meraup untung Rp10 ribu dari setiap paket.
"Saat pemeriksaan pelaku mengaku tidak mengetahui umurnya, sehingga kami libatkan tenaga ahli untuk memastikan umur pelaku, dan benar ternyata masih di bawah umur," kata Made.
Lebih lanjut, Made mengatakan pelaku telah menjadi pengedar Narkoba sejak awal 2020 lalu. Made menyebut pelaku memiliki banyak pelanggan.
"Pengakuan dia sudah setahunan ini, pelanggannya cukup banyak, karena sehari ia mampu menjual 100 poket," jelas Made. (*)
Comments