Seorang Napi di Lapas Meulaboh Nyabu di Ruang Tahanan
![]() |
Ilustrasi. Foto: internet. |
MEULABOH
suluhsumatera : NR, 40 warga Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Kab. Aceh Barat, tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruang tahanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram serta alat isap.
"Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1/2021) malam, seperti dilansir dari laman Antara.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya membentuk tim, kemudian tim memantau ruang tahanan pelaku, lalu menggeledah kamar tahanan.
Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian mengamankannya.
Menurut Sayid Syahrul, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.
Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.
Sayid Syahrul menjelaskan, NR sebelum menghuni Lapas ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan.
"Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.
"Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini," tandasnya. (*)
Comments