Awal Tahun 2021, 35 Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU
suluhsumatera : Polres Labuhanbatu mengamankan 35 pelaku tindak pidana penyalahguna Narkoba sepanjang Januari 2021.
"Sebanyak 35 orang itu berasal dari tiga kabupaten yakni, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), dan Labuhanbatu Selatan (Labusel)," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
Deni menyebutkan, dari 35 tersangka yang diamankan itu, berasal dari 29 kasus yang berhasil diungkap.
Hal ini kata dia, membuktikan Polres Labuhanbatu sangat serius menangani kasus penyalahguna Narkoba.
"Menurutnya dari besaran jumlah tersangka pelaku dan kasus yang terungkap itu, Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti, berupa sabu-sabu 89,30 gram, ganja 2,30 gram, dan pecahan pil ekstasi 0,68 gram," imbuhnya.
Bagi para tersangka yang melawan petugas saat diamankan sambung Kapolres, pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Sebagai contoh lanjutnya, dari 35 orang tersangka, ada satu pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat dapat membantu tugas kepolisian, dengan menyampaikan informasi bila mengetahui di sekitar lingkungan tempat tinggal, ada pelaku tindak pidana penyalah guna narkotika. (jr)
Comments