Bertemu Perwakilan Direksi PT. Wilmar, DPC SPRMII Dumai Sosialisasi Perwako 37 Tahun 2017
DUMAI
suluhsumatera : Kota Dumai dalah sebuah kota yang terus berkembang. Perkembangannya pun sangat pesat beberapa tahun belakangan ini.
Untuk itulah sebagai serikat pekerja lokal di Kota Dumai yang bernama Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (DPC SP-RMII) mempunyai misi dan visi memperjuangkan hak-hak kerja tenaga kerja lokal dan tenaga kerja tempatan di Kota Dumai.
Ini disampaikan Ketua DPC SPRMII Kota Dumai, Syed Mohammad Azra kepada media, Kamis (14/1/2021), usai bertemu dengan Humas PT. Wilmar, Marwan Anugerah.
Menurut dia, porsi keberimbangan antara tenaga kerja lokal dan dari luar seharusnya 70:30. Sesuai Perda Kota Dumai nomor 10 tahun 2004 yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Dumai No 37 tahun 2017 tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kota Dumai untuk bersama dan bersinergisitas serta berkomitmen untuk menjalankan dan melaksanakan Perwako tersebut.
"Kami jalin silaturahmi dengan PT. Wilmar. Alhamdulillah diterima. Kita terus bersosialisasi dan implementasikan Perda Kota Dumai No. 10 tahun 2004 dan Perwako Dumai No. 37 tahun 2017 tentang penyerapan Naker Lokal di Kota Dumai," jelasnya.
Syed dalam pertemuan tersebut mengajak PT.
Wilmar dapat bekerja sama dan memfasilitasi untuk meningkatkan potensi SDM tenaga kerja lokal di Kota Dumai.
"Tentunya melalui program pelatihan kerja yang juga menjadi bagian prioritas program tanggung jawab sosial perusahaan," tegas Syed.
Sementara itu Humas PT. Wilmar, Marwan Anugerah menambahkan, pihaknya siap mendukung program DPC SPRMII Kota Dumai.
"Kita siap bekerjasama," ujarnya. (wan)
Comments