Gagahi Gadis Dibawah Umur, Warga Balam Ini Berurusan dengan Polisi
BALAI JAYA
suluhsumatera : Nekat menggagahi anak gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial SS, 25 warga Balam Km 31, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir (Rohil) ini, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap atas dasar laporan opung (nenek) korban warga Kepenghuluan Balai Jaya, Kec. Balai Jaya, pada 11 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, peristiwa itu awalnya dicurigai pelapor, pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 18.00 WIB, karena tingkah laku cucunya yang masih berusia 15 tahun tersebut terlihat asing.
Pelapor saat itu meminta tolong kepada tetangganya yang bernama B Br Batubara, karena tingkah laku cucunya dalam sepekan sering termenung.
"Coba kau tanyakan dulu sama cucu ku itu, selama seminggu ini bawaannya termenung saja," kata pelapor kepada tetangganya tersebut, yang kemudian disetujui.
Tetangga pelapor itu pun kemudian pergi dan, pada Senin (11/01/2021), kembali bertemu pelapor dengan mengatakan, cucu pelapor sudah dikerjai (digagahi) sebanyak dua kali.
Mendengar keterangan tetangganya itu, pelapor pun mengucapkan terima kasih dan langsung membawa korban ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sesampainya di Mapolsek Bagan Sinembah, korban memgakui telah digagahi pelaku sebanyak lima kali.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol. Indra Lukman Prabowo, SH, SIK membenarkan peristiwa tersebut.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan itu, pada Jumat (29/1/2021), tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Balam Km 31.
Kemudian tim langsung pergi menuju rumah pelaku untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," terang Indra.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna biru motif Doraemon, satu helai bra, dan sehelai celana dalam serta selembar surat hasil Visum et Revertum.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek mengakhiri. (yan)
Comments