Polisi Ringkus SH dan 4,6 Kg Ganja Kering di Desa Tapian Nauli Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) amankan pria berinisial SH, 43 warga Desa Tapian Nauli, Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas, beserta narkotika jenis ganja kering seberat 4,6 Kg, Jumat (29/01/2021) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan SH sebagai tindak lanjut informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Tapian Nauli sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja kering.
Menerima inforamasi tersebut, peronel Sat Res Narkoba Polres Palas dikomandoi DPP KBO Satres Narkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH serta mengamankan narkotika jenis ganja kering di TKP.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butarbutar, SH mengatakan, saat SH diduga berada di dalam rumahnya, personel langung menggerebek dan berhasil menangkapnya.
Dari dalam rumah, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik besar yang dilakban warna kuning, berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 4,6 Kg.
"Selain lima bungkus besar berisikan narkotika, ditemukan satu bungkus plastik asoy warna hitam diduga berisi biji ganja kering," terang Agus.
Selanjutnya SH berikut barang bukti narkotika jenis ganja dibawa ke Mapolres Palas, guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (sutan)
Comments