KBO Narkoba, Ringkus Seorang Pengedar dan 4 Pemakai Sabu-sabu di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sebagai tindak lanjut informasi masyarakat, personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) yang dipimpin KBO Narkoba, Ipda. Ahmad Bani S, SH membekuk lima orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di gubuk kebun milik inisial G di Desa Aek Tinga, Kec. Sosa, Kab. Palas, Sabtu (23/01/2021).
Kelima orang tersebut, satu diantaranya diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar, sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai pengguna sabu-sabu.
Masing-masing pelaku yang diamankan yakni, AS, 30 warga Desa Gunung Baringin, Kec. Sosa, diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu-sabu.
Sedangkan empat orang lainnya yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu tersebut adalah, AM, 42 warga Gunung Baringin Ujung Batu, Kec. Sosa, TS, 27 warga Desa Ampolu, Kec. Sosa Julu, TSi, 26 warga Desa Aek Tinga, Kec. Sosa, dan IE, 19 warga Desa Aek Tinga, Kec. Sosa.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yakni, tiga paket plastik klip transparan yang dibungkus plastik klip transpan ukuran besar diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,40 gram, satu unit Hp merek Nokia, satu dompet dan uang tunai Rp105 ribu, tiga klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,55 gram, satu kaca pirek, dan tiga sekop terbuat dari sedotan minuman.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Agus M. Butarbutar, SH membenarkan penangkapan kelima orang tersebut.
Ia mengatakan, saat penangkapan AS dkk di kebun G, selanjutnya dilakukan pengembangan serta penggeledahan di rumah orangtua G di Desa Aek Tinga.
Namun, G sudah tidak berada di dalam rumah orangtua nya.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Palas, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (sutan)
Comments