Kedapatan Bawa Miras, Sopir Bus Diamankan Petugas di Palas
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Seorang sopir bus penumpang BRM berinisial JHH diamankan personel Sat Sabhara Polres Padang Lawas (Palas), Kamis (07/01/2021).
Informasi yang dihimpun wartawan, JHH diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin, tepatnya di simpang jalur dua, Lingk. VI, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun. Ia kedapatan membawa minuman keras jenis tuak.
Sesaat sebelum penangkapan itu, petugas mencurigai bus umum tersebut, kemudian melakukan penyetopan dan pemeriksaan. Ternyata benar, mobil itu membawa tuak sebanyak 14 dregen.
Saat ditanya petugas, sopir bus berinsial JHH menjelaskan, bahwa miras yang dibawanya milik seseorang berinisial BM, yang akan diantarkan kepada pemiliknya.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Shabara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan terhadap seorang sopir bus umum yang kedapatan membawa miras.
"Sopir tersebut beserta barang bukti 14 jerigen berisi tuak telah kita amankan di Mapolres Palas," kata Yusuf.
"Saudara BM telah melarikan diri dan telah dibuat surat pengkapan," ujar Yusuf
"Terhadap sopir dipersangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban minuman Beralkohol," tandas Yusuf. (sutan)
Comments