Pria Paruh Baya Pengedar Sabu-sabu di Bagansiapi-api Diamankan Polisi
BAGANSIAPIAPI
suluhsumatera : Tim Opsnal Polsek Bangko meringkus seorang pria paruh baya yang diduga pengedar sabu-sabu, Kamis (7/1/2021).
Penangkapan bermula, pada Kamis dini hari, sekira pukul 01.00 WIB didapat informasi, ada seorang laki-laki paruh baya menggunakan topi dan tidak menggunakan baju sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di sebuah tempat penyimpanan kayu di Jl. Pelabuhan Hulu, Kel. Bagan Hulu, Kec. Bangko, Kab. Rohil.
Berdasarkan informasi tersebut,Tim Opsnal Polsek Bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko, Kompol. Sasli Rais, SH, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekira pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba di tempat penyimpanan kayu tersebuy dan melihat ada seorang laki-laki paruh baya mengenakan topi dan tidak memakai baju sedang bersandar pada tiang kayu, yang pada tiang itu tergantung jaket warna hitam.
Melihat kedatangan petugas, laki-laki paruh baya tersebut mencoba menghindar dengan berjalan perlahan-lahan pergi menjauh.
Mengetahui hal tersebut tim langsung mengamankan pria yang mengaku bernama Ram alias Ir alias Amang itu.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap jaket warna hitam yang digantung di tiang kayu dan dari kantong luar jaket tersebut didapati satu unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai senilai Rp715 ribu.
Selain itu, dari kantong bagian dalam jaket tersebut didapati satu dompet warna biru motif kepala kelinci yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu serta sebelas bungkus plastik bening klip merah.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Ram dengan didampingi ketua RT setempat dan dari kantong celana sebelah kanan depan didapati uang tunai Rp.1.020.000 serta kantong celana sebelah kiri depan didapati satu bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui BB yang ada di dalam saku celananya adalah miliknya dengan diisaksikan ketua RT setempat.
Kapolsek Bangko Kompol. Sasli Rais, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dibawa ke Polsek Bangko Ram tidak mengakui semua barang haram bukti tersebut dan juga mengaku tidak pernah sama sekali mengomsumsi sabu-sabu.
Setelah dilakukan tes awal terhadap urine, terbukti positif mengandung Amphemetamina dan Methampemina.(yan)
Comments