Kesepian di Rumah, Wanita di NTB Ini Cabuli Anaknya yang Berusia 3 Tahun
JAKARTA
suluhsumatera : Merasa kesepian saat ditinggal suami yang bekerja di luar kota, seorang ibu rumah tangga, berinisial NHJ, tega melampiaskan nafsunya kepada buah hatinya yang masih berusia 3 tahun.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Artanto mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NHJ di rumahnya di Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juni 2020. Dia melakukan perbuatan bejatnya itu saat suaminya tidak di rumah.
"NHJ diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berusia 3 tahun, yang tidak lain adalah anak kandung tersangka. Perbuatan tersebut ia lakukan sekitar bulan Juni tahun 2020 di rumahnya saat suaminya sedang tidak berada di rumah," ungkap Artanto dalam keterangannya Jumat (29/1/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Sabtu (30/1/2021).
Menurut Artanto, kasus ini terungkap ketika sang suami mendapatkan kiriman video dari anaknya yang berinisial NAR.
NAR, lanjut dia, mengirim video saat ibunya melakukan pencabulan terhadap adik kecilnya.
"Setelah melihat video tersebut, ayah korban pun takut dan khawatir akan terus dilakukan oleh tersangka, sehingga menyarankan keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian," tutur Artanto.
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menangkap tersangka di rumahnya, pada Selasa 26 Januari 2021.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 memory card, 2 SIM card, 1 lembar kartu keluarga, dan 1 lembar akta kelahiran.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda NTB dan dilakukan penahan selama 20 hari guna proses penyidikan," kata Artanto.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual.
Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.
"Memenuhi kebutuhan seksual. Ya ini, lagi pengin (berhubungan seksual) tapi suami tidak ada," kata Ni Made.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Comments