Terdakwa Kasus Pungli Puskesmas Parlayuan Labuhanbatu Dituntut 14 Tahun Penjara
![]() |
Ilustrasi dipenjara. Foto: detikcom. |
RANTAUPRAPAT
suluhsumatera : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut tiga terdakwa dalam kasus korupsi pemotongan honor pegawai Puskesmas yang bersumber dari JKN dan BOK di Puskesmas Parlayuan, Kab. Labuhanbatu, 14 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin (28/1/2021).
Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi, SH melalui Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan, SH kepada wartawan, Jumat (29/1/2021) mengatakan, JPU telah membacakan tuntutannya terhadap ketiga terdakwa, yakni MH dan kawan-kawan.
Dikatakan, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa mantan Plt. Kepala Puskesmas Parlayuan tersebut dituntut pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar harus diganti kuruangan selama 3 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa JS (Bendahara JKN) dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa SKM (Bendaha BOK) juga dituntut 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Rp200 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa cukup tinggi. Hal itu dilakukan agar melalui perkara tersebut, timbul efek jera," imbuh Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Noprianto S, SH, MH. (*/sya/ril)
Comments