LAM Riau Kawasan Bagan Sinembah: PT. KAN Jangan Anak Tirikan Tenaga Kerja Lokal
BAGAN SINEMBAH
suluhsumatera : Lembaga Adat Melayu Riau (LAMRiau) Kawasan Bagan Sinembah mengingatkan PT. KAN jangan semena-mena terhadap tenaga kerja lokal (Rohil), karena dapat menimbulkan keributan berkepanjangan.
"Perusahaan yang berinvestasi di Bumi Lancang Kuning harus berkontribusi terhadap daerah dimana perusahaan beroperasi, tidak boleh semena-mena dengan tenaga kerjanya apa lagi sampai menganaktirikan tenaga lokal," ungkap Sekretaris LAM-Riau Kawasan Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, dan Balai Jaya, Said Kharuddin, SAg saat ditemui awak media, Sabtu (16/01/2021), di Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah.
Said mengatakan, kenapa persoalan PT KAN, Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan sampai ikut bicara, disebabkan perusahaan seakan melawan keputusan pemerintah, bukan hanya Pemkab tetapi juga provinsi, dengan tidak melaksanakan keputusan pemerintah.
"Jelas LAM tidak akan diam jika perilaku PT. KAN seperti ini, terlebih persoalan ini menyangkut anak-anak Kab. Rohil, yang menjadi korban dengan ketidakpatuhan perusahaan terhadap keputusan pemerintah," ucapnya.
Disampaikan, melihat situasi saat ini dengan adanya permasalahan yang berkepanjangan dari semua aspek sosial dan tidak pernah selesai di PT. KAN, bahkan sudah dimediasikan oleh DPRD Rohil, sebagai masyarakat Kab. Rohil harus mempertanyakan kontribusi berdirinya perusahaan tersebut terhadap daerah.
"Itu yang terjadi bukan hanya persoalan individu tetapi persoalan terhadap semua elemen masyarakat Rohil. Jadi, harus diketahui oleh PT. KAN, pihak terkait mungkin bisa dibayar tetapi masyarakat belum tentu dan jika hanya tinggal menungu waktu saja," tegasnya.
Dirinya pun heran dan tidak mengerti maksud PT. KAN terhadap karyawannya yang baru saja diperingatkan oleh DPRD Rohil yaitu Komisi D agar persolaan itu selesaikan terlebih dahulu, untuk menjaga keharmonisan dengan pekerja tetap tidak diindahkan, bahkan terkesan menantang dengan dibuktikan tanpa waktu lama langsung dimutasikan 4 karyawan yang ikut mengadukan nasib ke kantor DPRD Rohil.
"Seharusnya itu dihormati apa lagi yang menyampaikan dewan, bukan malah melakukan tindakan menantang dengan cara mutasi karyawanya yang dianggap membangkang karena menyampaikan keluhan ke kantor dewan," ujarnya.
Said menyampaikan, jika dilihat dari cara PT. KAN mutasikan karyawan yang tidak sesuai dengan bidangnya terhadap pekerjanya yang berasal dari Kab. Rohil, adalah sebagai upaya perusahaan memecat karyawan dengan cara tidak langsung.
"Dapat kita lihat itu adalah upaya perusahaan memecat kayawannya dengan cara tidak langsung, karena surat mutasi yang dikeluarkan tidak sesuai dengan bidangnya karyawan yang tidak faham dengan pekerjaan sehingga berpotensi untuk mengundurkan diri maupun mangkir," terangnya.
Ditegaskan, sesuai dengan komitmen DPRD Rohil yang turun ke PT. KAN beberapa hari lalu, jika dalam 7 hari persoalan yang terjadi di perusahaan tidak diselesaikan, maka akan direkomendasikan untuk pembekuan Izin Operasional.
"Dengan tegas LAM Riau Kawasan mendukung ketegasan DPRD Rohil," ujarnya.
Sementara KTU Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kencana Andalan Nusantara (KAN), Suherman yang dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh salah satu awak media mengatakan, sedang berada di luar kota lagi dan mengatakan tidak tahu persolaan tersebut. (ril/yan)
Comments