Motor Dipepet, Bidan di Palas Dijambret
PADANG LAWAS
suluhsumatera : Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) meringkus seorang pria berinisial DMH, 31 yang menjambret seorang bidan berinisal NHN, 25 di Jl. Lintas Andio-Bulu Sonik, Desa Horuan, Kec. Sosa, Kab. Palas, Rabu (20/01/2021).
Korban NHN diketahui merupakan warga Desa Panarian, Kec. Barumun selatan, Kab. Palas.
Kapolrse Padang Lawas (Palas), AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Aman Putra Bangunsyah, SH meyampaikan, tersangka NHN yang mengendarai sepeda motor KLX memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tanpa disadari korban, pelaku langsung menarikkan kalung emas yang dipakai korban, sehingga, mengakibatkan korban terjatuh.
Kemudian, pelaku pun langsung tancap gas, ke arah Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun.
Kemudian kata Kasat, korbanpun melaporkan kejadian itu ke Polres Palas pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/I/2021/SUMUT/PALAS/SPKT, tanggal 20 Januari 2021.
Lebih lanjut dikatakan, berselang lebih kurang dua jam setelah kejadian, pelaku sudah ditangkap di rumahnya di Lingk. V, Kel. Pasar Sibuhuan, Kec. Barumun.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda. Habibi C. Salosa, STrK dan Ipda. Budi Candra Nasution, SH.
"Dari pelaku didapat barang bukti, berupa kalung emas hasil curian, uang hasil penjualan emas curian, helem yang digunakan pelaku dan sepeda motor KLX yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian serta juga ikut disita pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, total kerugian korban senilai Rp11.400.000. "Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," pungkas AKP. Aman Putra. (sutan)
Comments