Paksa Siswi Non Muslim Memakai Jilbab di SMKN 2 Padang, KSP: Itu Pelanggaran HAM
Suluhsumatera - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia.
Ia menilai hal itu bersifat pemaksaan pakaian agama tertentu yang tidak sesuai keyakinan seseorang.
"Memaksakan satu pakaian tertentu yang itu tidak sesuai dengan keyakinannya itu bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan pluralitas dan juga multikultural kita yang itu seharusnya menjadi jati diri bangsa kita," ujar Ruhaini seperti yang dilansir Suara.com, Senin (25/1/2021) malam.
Ruhaini menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri secara komprehensif sudah merespon perihal adanya perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.
Bahwa penggunaan seragam sekolah, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20/ 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang 39/1999 tentang HAM -pasal 55 tentang hak beribadah bagi siswa serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang seragam sekolah dimana kekhasan sekolah diatur oleh masing- masing sekolah.
"Tetapi tetap memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ucap dia.
Selain itu kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tertentu kepada siswa, juga bagian dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Memaksa atau menimbulkan keterpaksaan bagi siswa untuk penggunakan pakaian yang terkait dengan agama tertentu yang bukan menjadi keyakinannnya dan/ atau memaksa, menimbulkan keterpaksaan atau melarang penggunaan pakaian yang diyakini sebagai bagian dari agamanya adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," tutur Ruhaini.
Bahkan kata Ruhaini, pemaksaan penggunaan pakaian agama tersebut bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia.
"Serta bertentangan dengan jati diri bangsa Indonesia berbhineka yang plural dari aspek agama dan multi-kultural secara budaya dimana perbedaan di rayakan sebagai kekayaan bangsa," tutur Direktur Kalijaga Institute for Justice (KIJ), UIN Sunan Kalijaga.
Ketika ditanya soal surat kepada Presiden Jokowi dari orangtua siswa yang mengalami perlakukan diskriminasi, pemerintah terbuka menerima masukan, dan rekomendasi.
"Rekomendasi tersebut demi kebaikan negara dan bangsa. Bahkan Kantor Staf Presiden membuka pintu untuk menyerap masukan-masukan masyarakat melalui program ‘ KSP mendengar," tutur Ruhaini.
Meski demikian ia meminta semua pihak untuk dapat memahami kalau Presiden Jokowi memiliki tugas yang demikian banyak. Sehingga kata Ruhaini, surat-surat masarakat yang masuk langsung diteruskan kepada Menteri terkait dan dilaporkan kepada Jokowi pada rapat kabinet.
"Kemudian dilaporkan pada beliau dalam rapat kabinet," ucap Ruhaini.
Ia pun berharap kasus tersebut tidak terjadi di masa mendatang.
Ruhaini menegaskan KSP sangat mendengar masukan-masukan dari masyarakat.
"Harapan orang tua dari siswa di SMKN2 Padang dengan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar tidak ada pemaksaan serupa dimasa mendatang tentu sangat di dengar dengan seksama oleh Kantor Staf Presiden, terutama Kedeputian 5 yang salah satu tugasnya adalah mengawal agenda prioritas Presiden dibidang Hak Asasi Manusia," katanya.
Comments