TKP di Bengkulu, Seorang Nenek Diperkosa Berkali-kali
![]() |
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: liputan6.com |
BENGKULU
suluhsumatera : Pria berinisial Wis, 42 asal Kab. Seluma, Bengkulu, akhirnya dibekuk polisi, karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial J, 60 berkali-kali.
Kepada polisi, Wis mengaku awalnya hendak mencuri ayam di kebun milik nenek J. Namun niatnya berubah saat mengetahui nenek J sendirian di dalam gubuknya.
"Awalnya akan mencuri ayam, tapi karena tidak ketemu ayam, pelaku masuk ke pondok korban yang diketahui lagi sendiri," kata Kapolsek Talo, Iptu. Sodri saat dihubungi, Senin (25/1/2021), seperti dilansir dari laman detikcom, Selasa (26/1/2021).
Tidak hanya sekali, Wis memperkosa nenek yang mulai pikun itu secara berulang. Perbuatan bejat Wis dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan pelaku pada malam Jumat saja, tapi pada hari lainnya pelaku juga memperkosa korban, dalam seminggu ada satu hingga dua kali sejak dua bulan terakhir," ungkap Sodri.
Polisi mengungkap bahwa tersangka Wis melakukan pemaksaan hingga menganiaya nenek J untuk menuruti keinginannya.
Tersangka juga sempat memukul kepala nenek J yang coba melawan.
Tersangka Wis kerap menyakiti dan mengancam setiap hendak memperkosa korban. Namun ternyata Wis juga mencuri uang dan barang berharga usai memperkosa korban.
Iptu. Sodri mengatakan, korban tinggal seorang diri di areal perkebunan, sedangkan anak korban berada di desa.
Suatu waktu, korban akhirnya menceritakan kasus pemerkosaan tersebut kepada anak perempuannya.
"Kasus ini terungkap saat anak korban datang ke kebun mengunjungi korban, saat itulah nenek ini bercerita apa yang telah dialaminya sejak dua bulan terakhir," pungkas Sodri.
Anak korban lalu melakukan pengecekan pada malam hari. Benar saja, anak korban bersama temannya melihat ada seorang pria keluar dari pondok ibunya. Namun pria itu kabur dan meninggalkan sepeda motornya saat akan disergap.
Diduga Wis setidaknya sudah enam kali memperkosa nenek J. Polisi yang telah mendapat laporan pun melakukan penyelidikan hingga mengantongi ciri-ciri pelaku.
Wis akhirnya ditangkap di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma. Belakangan diketahui, Wis adalah residivis.
Tersangka juga diketahui telah menikah dan memiliki anak. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 285 KUHP juncto Pasal 64 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 14 tahun penjara. (*)
Comments