Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap Polisi, 1,5 Kg Ganja Diamankan dari Pelaku
PEMATANGSIANTAR
suluhsumatera : Pria berinisial RS, 28 warga Kampung Kristen, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu malam (16/1/2021), dari Jalan Binjai, Kel. Kristen, Kec. Siantar Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP. David Sinaga, saat dikonfirmasi suluhsumatera melalui sambungan telepon mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari tersangka, petugas menemukan tas sandang berisi uang Rp150 ribu dan satu unit Hp serta satu gulungan plastik berisi daun ganja.
Di lokasi penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, ia mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan tepatnya di kamar tidur tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg ganja kering siap edar, dengan rincian 97 paket kecil, 16 paket sedang, dan satu bungkus besar.
"Keseluruhan barang bukti yang kita amankan dengan berat bruto 1,5 Kg ganja kering siap edar," papar David.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, untuk penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis ganja tersebut. (syahru)
Comments