Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar Ditangkap di Rumahnya oleh Satres Narkoba Polres Simalungun
![]() |
Tersangka beserta barang bukti berada di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun. Foto: suluhsumatera/istimewa. |
SIMALUNGUN
suluhsumatera : AYD alias Congek ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (5/1/2021), dari rumahnya di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP. Lukman Hakim Sembiring melalui rilis tertulis menerangkan, penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ini, atas dasar laporan warga melalui aplikasi horas paten, yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
Pada saat dilakukan penangkapan kata dia, polisi menemukan tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
Menurutnya, dari penggeledahan ini, petugas menemukan barang bukti, berupa empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,76 gram, satu kotak kecil plastik transparan serta empat plastik klip transparan kosong.
Kepada petugas tersangka mengaku, barang haram tersebut diperolehnya dari salah seorang warga Sionggang, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
"Tersangka ditangkap dari rumahnya setelah dilaporkan warga yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di wilayah mereka melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun," pungkas Lukman.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun. (syahru)
Comments