Perangkat Desa di Labusel 2 Bulan Tidak Gajian, ADD Tahap III Tahun 2020 Tidak Cair
KOTAPINANG
suluhsumatera : Hampir seluruh kepala desa dan perangkat desa di lima kecamatan se Kab. Labusel tidak menerima gaji (tidak gajian) untuk bulan Nopember dan Desember tahun 2020.
Pasalnya, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ke III tahun anggaran 2020 atau sebesar 20 persen dari total ADD yang harusnya diterima pemerintah desa, tidak dicairkan.
Kondisi itu seperti yang dirasakan perangkat desa di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kec. Kotapinang.
Sebanyak 15 perangkat desa di desa itu, termasuk kepala desa, tidak menerima gaji untuk Nopember dan Desember 2020.
Hingga saat ini mereka bahkan tidak belum mendapatkan kepastian apakah gaji tersebut akan dibayarkan pada tahun 2021 ini atau tidak.
Kondisi serupa juga dirasakan para perangkat desa di Desa Sisumut, Kec. Kotapinang. Sejak Nopember 2020 lalu, mereka tidak menerima gaji, karena sisa ADD tidak dibayarkan.
Pj. Kepala Desa Sisumut, Indrawati Nasution, SE yang dikonfirmasi wartawan tidak membantah informasi tersebut. Namun dia tidak bersedia membeber lebih jauh permasalahan itu.
"Kalau mau jelasnya silahkan tanyakan saja ke keuangan," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labusel, Ahmad Zein Nasution yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/1/2021), membenarkan belum dibayarkannya ADD tahap III tersebut.
Hal itu kata dia, disebabkan penerimaan Pemkab Labusel dari Pemerintah Pusat tidak mencapai 100 persen, sehingga turut berpengaruh terhadap nominal penerimaan desa.
"Sisa 20 persen itu jika penerimaannya 100 persen. Tapi kalau tidak sesuai, maka yang ditransfer ke desa disesuaikan dengan sisa penerimaan tersebut, misalnya 10 persen atau jumlah lainnya," katanya.
Ia pun mengimbau pemerintah desa tidak perlu khawatir, karena pencairan ADD tahap III tahun 2020 itu akan diajukan sebagai pengalihan pembayaran pada tahun 2021.
Menurutnya, jika kondisi normal, yakni tidak sedang bencana atau hal lain yang mempengaruhi kondisi keuangan, maka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nanti, maka pembayaran sisa ADD tahun 2020 itu akan dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun 2021.
"Kami berharap pemerintah desa bersabar. Sisa ADD tahun 2020 itu akan dialokasikan melalui APBD Perubahan tahun 2021. Tapi itu jika kondisinya normal, misalnya tidak sedang bencana," pungkasnya. (*/sya)
Comments